TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Keterbukaan Dipertanyakan, RAB Ditutup Rapat: Ada Apa dengan Pemkab Labuhanbatu Utara?

Medan – BahriNetWork.com | Bau ketertutupan kian menyengat dari tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dinas Pendidikan setempat kembali disorot tajam setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menahan informasi publik berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sekolah, sebuah tindakan yang dinilai terang-terangan menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menyebut sikap PPK Dinas Pendidikan Labura, Irwan, S.Pd., M.Pd., sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Pasalnya, permintaan salinan empat RAB pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, justru berujung kebuntuan tanpa kejelasan.

“Ini bukan soal administrasi sepele. Ini soal hak publik. Kalau RAB saja ditutup-tutupi, wajar publik menduga ada yang tidak beres,” kata Zulfahri dengan nada keras, Senin (29/12).

Menurutnya, RAB bukan dokumen privat pejabat, melainkan dokumen negara yang dibiayai uang rakyat. Upaya menyembunyikan atau mengaburkan informasi tersebut sama artinya dengan merampas hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pembangunan sektor pendidikan.

Lebih jauh, Zulfahri mengungkap praktik klasik yang terus berulang: papan proyek tak terpampang, informasi minim, dan hasil pembangunan fisik sekolah yang kerap dipertanyakan kualitasnya. Ketika publik meminta transparansi, justru disuguhi tembok birokrasi dan dalih “dokumen internal”.

“Kalau proyek bersih, kenapa takut dibuka? Ketertutupan justru memperkuat dugaan proyek asal jadi dan potensi bancakan anggaran,” tegasnya.

Yang lebih mencurigakan, saat awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Bupati Labuhanbatu Utara, respons yang muncul justru sunyi senyap. Pesan WhatsApp terkait temuan media Aspirasinasional.com mengenai dugaan tidak transparannya RAB pembangunan SMPN 5 Sialang Taji tak dijawab sama sekali.

Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar: apakah kepala daerah turut membiarkan praktik ketertutupan ini, atau justru tidak berdaya menghadapi birokrasi di bawahnya?

Zulfahri mengingatkan, di banyak daerah, penolakan membuka informasi publik berujung pada sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP), gugatan ke PTUN, hingga laporan pidana. UU KIP bukan pajangan, melainkan instrumen hukum yang memiliki sanksi jelas.

“Kami ingatkan, menutup informasi publik bukan pilihan aman. Masyarakat sipil dan media harus terus menekan agar anggaran pendidikan tidak menjadi ladang gelap,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka borok lama birokrasi daerah: transparansi hanya slogan, sementara praktik di lapangan justru berlawanan. Ketika RAB disembunyikan dan pejabat memilih bungkam, publik berhak bertanya dengan lantang:
apa yang sebenarnya sedang disembunyikan Pemkab Labuhanbatu Utara?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.