TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

PENGELOLAAN PEMANFAATAN ASET TANAH PEMERINTAH KOTA MALANG JL DIENG NO 18 KELURAHAN GADING KASRI, KECAMATAN KLOJEN, KOTA MALANG

 


Malang - bahrinetwork ll Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 11 November tahun 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara / daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahu 2011 s/d 2025 dari Tersangka KS


Adapun release singkat kegiatan hari ini adalah sebagai berikut : 


Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penetapan Tersangka yaitu saudari KS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahu 2011 s/d 2025


Selanjutnya sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang Di Jl. Raya dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, telah terjadi adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)


Lalu, pada hari ini Tersangka KS melalui Kuasa Hukum dan Perwakilan keluarga telah menitipkan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) (sama dengan nilai kerugian negara). 


Bahwa terhadap uang penitipan ini, kami lakukan penyitaan dan selanjutnya uang ini akan kami titipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang. 


Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara ini adalah salah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.