TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Diduga Limbah Air Pencucian Ompreng Minyak Bekas Goreng (MBG) Mencemari Sungai Yang selalu Digunakan oleh Warga Setiap Harinya, Jadi Dampak Untuk Kesehatan Warga Setempat

 

Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat - bahrinetwork ll Kegiatan pencucian ompreng atau wadah Minyak Bekas Goreng (MBG) di Kp. Panyindangan Rt. 05/05 Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja dan pemiliknya yayasan Dapur MBG yang berinisial Els ini telah mencemari Sungai di sepanjang aliran sungai di wilayah Kp. Cirumput dan Kp. Kelapa dua Desa Selaawi, kecamatan Sukaraja, terutama yang paling terdampak warga Kp. Cirumput Pentas Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, menimbulkan dampak pencemaran serius. Senin,10/11/25.


Air hasil pencucian ompreng MBG yang bercampur minyak, sabun, dan sisa bahan makanan dibuang langsung ke sungai, menyebabkan pencemaran air oleh lapisan minyak di permukaan.


Menurut beberapa warga yang tidak mw di sebutkan namanya, Bahwa warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut karena sungai masih digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan harian. Sekarang air sungai berubah warna seperti sudah berminyak dan menimbulkan kulit terasa gatal,” ujar warga.


Saat Media konfirmasi kepada pemilik tempat pencucian ompreng MBG yang berinisial Els Pada Hari Jum'at, jam 16.30 pada sore hari menurut Direktur yayasan Rahmatan Nurul Insani dan Ketua yang berinisial Els, mengatakan "Bahwa Saya Baru kali ini dapat aduan dari masyarakat, Padahal sebelumnya belum pernah ada aduan dari warga, dan pencucian disana cuma sementara sebentar lagi katanya akan pindah ke Dekat Dapur MBG yang berlokasi depan SDN 1 Selaawi Desa Selaawi, saat di konfirmasi terkait Air bekas pencucian itu akan di buang ke IPAL, ungkap yany punya Dapur MBG.


Tidak lama berbincang malahan kami di arahkan harus menghubungi salah satu Orang yang berinisial H. Srpdn.SH.padahal kami tidak puya kepentingan dengan beliau kami sebagai sosial kontrol hanya konfirmasi kepada Ibu. Els.


Saat kami konfirmasi via WhatsApp kepada H. Saripudin, pada hari Sabtu, 8/11/25 mengatakan " Untuk pencucian ompreng yang saya ketahui, pengembalian dari sekolah sudah dlm keadaan kosong, bila msh ada sisa ditampung dikolam pak Haji untuk pakan ikan di Dapur pencucian finising.katanya.


Akan tetapi beda di lapangan bahwa tempat Pencucian ompreng MBG ini setiap harinya hampir 4.000 lebih ompreng MBG yang di cuci di tempat pencucian omprengan MBG Yayasan Rahmatan Nurul Insan, yang berlokasi di Kp. Panyindangan Rt.05/05 Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja Jadi Sorotan Publik, sampai berita ini kami Up.


"Menurut Asep Ruswandi, S.Pd., C.BJ., C.EJ Sebagai Pemimpin Redaksi Media Nasional serta Sekjen DPP PPRI dapat aduan masyarakat yang terdampak Pencemaran Air bekas pencucian ompreng MBG ini sangat Mengkhawatirkan dan tidak adanya itikad baik dari pihak pendiri sekaligus Direktur yayasan Rahmatan Nurul Insan yqng mempunyai tempat pencucian ompreng MBG tersebut.," ujarnya.


Selain itu kami juga menemukan hal yang sangat mengejutkan, bahwasanya pencucian ompreng MBG ini menggunakan air dari Sungai, padahal Air tersebut tempat pembuangan Air kotor dari warga setempat, ini malah di gunakan untuk mencuci ompreng MBG.


"Hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pencucian dilakukan tanpa sistem pengolahan limbah (IPAL) dan memanfaatkan air sungai sebagai sumber air utama.

Akibatnya, air limbah cucian yang mengandung minyak dan lemak langsung mencemari aliran sungai., ungkapnya.


Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut (DO) di air, membunuh biota sungai, dan merusak ekosistem perairan.

Lapisan minyak di permukaan air juga menghalangi penetrasi cahaya matahari, mengganggu fotosintesis tumbuhan air, serta menimbulkan bau tidak sedap dan potensi penyakit kulit bagi warga yang berinteraksi langsung dengan air sungai.



*Adapun Analisis dan Dasar Hukum*


Kegiatan pencucian ompreng MBG yang menggunakan air sungai dan membuang limbah langsung ke badan air tergolong tindakan pencemaran lingkungan.

Secara hukum, tindakan ini melanggar sejumlah peraturan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):


● Pasal 69 ayat (1) huruf e): Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.


● Pasal 98 ayat (1): Pencemaran lingkungan dengan sengaja dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


● Pasal 59 ayat (1): Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya.


2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

tentang Sumber Daya Air:


● Pasal 45 ayat (1): Dilarang melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kualitas air sumber air.


● Pasal 70: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.



3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:


● Pasal 292–298: Limbah dari proses pencucian yang mengandung minyak dan lemak termasuk Limbah B3 kategori 1, yang wajib dikelola secara khusus dan tidak boleh dibuang langsung ke sungai.


Warga setempat mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab.sukabumi, APH, Dinas terkait agar menutup tempat pencucian Ompreng yang berada di Kp. Panyindangan Rt.05/05 Desa Selaawi, Kecamatan sukaraja, Karena sudah mencemari Air sungai yang masih di gunakan sehari hari oleh masyarakat setempat.(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.