TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

? Polres Binjai Tindak Tegas Bandar Sabu: Simpan Narkoba di Bola Lampu, AP (22) Diciduk! ?


BINJAI – BahriNetwork.com |
Polres Binjai menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dengan membongkar modus licik seorang bandar narkoba muda, AP (22), yang menyimpan sabu-sabu di dalam bola lampu. Penangkapan berlangsung di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/25) pukul 19.15 WIB.

Informasi dari warga yang resah menjadi awal pengungkapan. Saat tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H. tiba di lokasi, AP panik dan membuang bola lampu yang dicurigai berisi narkoba, kemudian mencoba melarikan diri. Polisi dengan sigap mengejar dan menangkapnya.


Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap isi bola lampu:
– 14 paket sabu-sabu siap edar seberat 2,95 gram,
– 2 plastik klip kosong,
– 2 lembar tisu,
– 1 unit HP,
– uang tunai Rp120.000, dugaan hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Binjai:

> “AP (22) sudah kami amankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Ini bentuk nyata penegakan hukum oleh Polres Binjai.”


Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melapor.

> “Kami akan terus bergerak, siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Binjai menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap bandar narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat mengedarkan narkoba di kota Binjai.


Reporter: Agus Sidarta
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.