TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Kapolres Langkat Disorot! Dugaan Tambang Emas Ilegal dan ‘Back-Up’ Aparat Bikin Mahasiswa Geruduk Mabes Polri


BahriNetwork.com | Jakarta — Polemik hukum dan dugaan korupsi lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jumat (17/10/2025), puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Langkat (AMPL) mendatangi Mabes Polri, menuntut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera memeriksa dan mencopot Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si.

Tuntutan keras ini muncul terkait dugaan tambang emas ilegal berkedok Galian C di Desa Empus, Kecamatan Bahorok, yang diduga dikelola oleh PT Sumber Rezeki Alam. Massa menuding adanya kolusi antara pihak perusahaan dan oknum aparat, sehingga aktivitas tambang ilegal bisa berjalan tanpa hambatan hukum.


Mahasiswa: Hukum di Langkat Sudah ‘Dijual’

Ketua IMM Langkat, Agung Tudio Sandi, dengan tegas menyatakan, aktivitas tambang ilegal ini telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan merugikan negara.

"Kapolres Langkat seharusnya menegakkan hukum, bukan menutup mata. Jika aparat terlibat atau membiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik,” ujar Agung.

Ketua PMII Langkat, M. Syahbana Hidayatullah, menambahkan bahwa sumber daya alam yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dikomersialkan secara ilegal.

"Kami menuntut tindakan tegas dari Mabes Polri. Jangan biarkan kekayaan alam Langkat dijarah segelintir orang dan aparat yang seharusnya melindungi,” kata Bana.


Tiga Tuntutan Tegas AMPL

Koordinator Lapangan, Agung Permana, menyampaikan tiga tuntutan resmi:

1. Mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa, menutup, dan menyita PT Sumber Rezeki Alam yang beroperasi tanpa izin resmi.

2. Mendesak SSDM Polri mencopot Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, karena gagal menjaga sumber daya alam di wilayah hukumnya.

3. Mendesak Divpropam Polri memeriksa oknum aparat yang diduga menjadi back-up kegiatan tambang ilegal.


Ahmad Zulfikar: “Ini Bukan Sekadar Tambang, Tapi Pelanggaran Hukum Berat!”

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH., MH., menekankan bahwa dugaan keterlibatan aparat dalam membiarkan tambang ilegal termasuk kategori penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) dan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

> “Jika Kapolres terbukti membiarkan atau menutup mata, tindakan tegas dari Kapolri wajib dilakukan. Ini bukan hanya soal tambang, tapi kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” tegas Zulfikar.

Ia menambahkan bahwa dugaan kolusi antara perusahaan tambang dan oknum aparat dapat dikategorikan sebagai kriminal institusional, yang harus diusut sampai ke akarnya.


AMPL: “Polri Harus Buktikan Reformasi Bukan Slogan”

Aksi damai namun tegas ini diakhiri dengan seruan mahasiswa dan pemuda:

"Kapolres Langkat harus diperiksa, PT Sumber Rezeki Alam harus ditutup, dan hukum harus berlaku tanpa pilih kasih!”

Massa berharap langkah tegas Kapolri akan menjadi bukti bahwa reformasi Polri bukan hanya slogan, tapi nyata di lapangan, terutama dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan hukum.


Redaksi: BahriNetwork.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.