
BahriNetwork.com – Aceh | Kota Langsa mendidih. Dua oknum penyidik Wilayatul Hisbah (WH) berinisial A dan I resmi dipecat oleh Wali Kota Langsa Jefri Santana S. Putra, setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng wajah penegakan syariat Islam. Skandal ini mencuat usai seorang pelaku jinayah khalwat kabur karena “kelalaian” dua aparat WH yang justru melindungi pelanggar hukum.
Kasus bermula dari penangkapan kepala dusun (Kadus) Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, berinisial A alias Anggun, yang digerebek warga saat diduga berbuat mesum dengan seorang janda berinisial R. Warga menyerahkan keduanya ke WH agar diproses sesuai Qanun Jinayat. Namun, bukannya ditahan, pelaku justru dilepaskan begitu saja tanpa prosedur hukum yang jelas.
Sumber BahriNetwork.com menyebutkan, kedua oknum WH berdalih menegakkan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Khalwat. Ironisnya, aturan itu disalahgunakan, sebab qanun tersebut tidak berlaku bagi individu yang telah menikah—terlebih bagi pejabat desa seperti pelaku yang sudah beristri dan punya anak.

Lebih parah lagi, hasil penggerebekan warga menunjukkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatan mesum mereka. Namun pengakuan itu diabaikan oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Akibat keputusan ceroboh dua penyidik WH, pelaku berhasil melarikan diri dari jerat jinayat.
Salah satu oknum WH yang dicopot, berinisial A, akhirnya buka suara ketika dikonfirmasi wartawan.
"Benar, saya sudah tidak lagi penyidik,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025) pukul 17.36 WIB.
Sumber internal di lingkungan Pemko Langsa menegaskan bahwa pencopotan dua penyidik WH ini bukan hanya tindakan administratif, tapi bentuk peringatan keras terhadap aparat yang bermain-main dengan hukum.
"Keduanya malam itu sama-sama bertugas dan sama-sama melanggar prosedur. Pak Wali tidak mau kompromi—langsung pecat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Langkah tegas Wali Kota Jefri Santana S. Putra dinilai publik sebagai tamparan keras bagi aparat yang mencoreng syariat Islam. Langsa, kota yang dikenal religius, kini menuntut pembersihan total di tubuh Wilayatul Hisbah.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penegakan qanun tidak boleh menjadi alat mainan aparat. Ketika penegak hukum justru menjadi pelindung pelaku, maka marwah syariat hancur, dan kepercayaan publik pun runtuh.
Kini sorotan publik tertuju pada Pemko Langsa: mampukah mereka menuntaskan kasus ini hingga pelaku jinayah yang kabur kembali ditangkap?
Yang jelas, Wali Kota Jefri Santana telah menegaskan satu hal:
“Penegakan syariat tidak boleh dikompromikan. Siapa pun yang bermain, akan saya tindak!”
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0