Deli Serdang – Bahri network.com Aktivis sosial Muhammad Zulfahri Tanjung mengungkap dugaan serius terkait praktik pembuangan limbah pabrik ke drainase di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Salah satu pabrik karton disebut-sebut menjadi pelaku pencemaran yang mencederai lingkungan.
Menurut Tanjung, tindakan tersebut adalah kejahatan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Jangan main-main, pelaku bisa dijerat Pasal 98, 99, atau 104 UU PPLH. Ancaman hukumnya jelas: pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Ia menyebutkan, denda yang bisa dikenakan tidak tanggung-tanggung, mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, ditambah kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar.
Namun, Zulfahri Tanjung menilai lemahnya penegakan hukum tidak lepas dari adanya “deking” kuat pengusaha dengan oknum pejabat maupun aparat.
“DLH seolah tak berkutik, padahal bukti di lapangan nyata. Ini bukti ada pengusaha yang dilindungi. Kalau begini, hukum kita hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kecamnya.
Tanjung juga mengingatkan, masyarakat tidak boleh diam. Laporan bisa langsung disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian LHK, bahkan masyarakat berhak menuntut ganti rugi secara perdata.
Ia menegaskan, pencemaran lingkungan bukan hanya persoalan lokal, tetapi ancaman bagi kesehatan dan keberlanjutan hidup.
“Kalau negara kalah oleh pengusaha, rakyat yang jadi korban. Sudah saatnya aparat bertindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0