TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Weeks v. United States: Ketika Bukti Ilegal Mengguncang Legitimasi Hukum


BahriNetwork.com – Menggigit & Membongkar Fakta

Kasus Weeks v. United States (1914) menjadi catatan kelam sekaligus tonggak emas dalam sejarah hukum. Fremont Weeks dijebloskan ke penjara karena bukti yang disita tanpa surat perintah, hasil penggeledahan aparat yang merangsek ke rumahnya melalui “kunci tetangga”.

Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak tinggal diam. Dengan suara bulat, sembilan hakim agung membatalkan putusan yang menghukum Weeks. Pesan mereka jelas: setiap rumah adalah istana, dan aparat negara bukan pencuri yang boleh merampas barang seenaknya.

Lahirnya doktrin exclusionary rule menandai revolusi: bukti yang diperoleh secara melawan hukum harus ditolak, titik. Sebab, jika pengadilan masih melegalkan bukti curian aparat, maka Amandemen Keempat hanyalah kertas kosong.

Indonesia tidak kebal dari persoalan serupa. RUU KUHAP (ICJR) mencoba menutup celah dengan Pasal 222 ayat (2): alat bukti melawan hukum tidak sah, tidak autentik, dan tidak bernilai pembuktian.

Poin krusialnya: penegakan hukum tanpa aturan adalah pembunuhan terhadap hukum itu sendiri.

Weeks v. United States menjadi alarm abadi: aparat tidak boleh berlindung di balik alasan “menangkap penjahat” untuk melanggar Konstitusi. Jika hukum dibangun dengan cara ilegal, maka seluruh sistem peradilan kehilangan legitimasinya.


Redaksi: BahriNetwork.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.