TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Vonis Adil Bisa Gagal, Jika Hakim Wasmat Tak Diwaspadai


BahriNetwork.com | Jakarta, 23 September 2025 – Keadilan yang ditegakkan di ruang sidang bisa hancur begitu vonis dijatuhkan, jika Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) tak menjalankan perannya dengan serius. Fakta ini menegaskan, eksekusi putusan pidana bukan sekadar formalitas—melainkan ujian nyata bagi sistem peradilan Indonesia.

Hakim Wasmat bertugas mengawasi jaksa dan Lapas agar pidana dijalankan sesuai putusan pengadilan, termasuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi, mulai dari remisi hingga cuti bersyarat. Selain itu, mereka mengamati perilaku narapidana untuk menilai efektivitas pidana dan kualitas pembinaan.

Namun, kenyataannya tugas ini kerap terabaikan. Banyak hakim menilai pengawasan ini sebagai “tugas tambahan”, sementara sumber daya dan dukungan infrastruktur minim. Akibatnya, keadilan di atas kertas sering tak terealisasi di lapangan.

“Ketika putusan pengadilan tak dieksekusi sebagaimana mestinya, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum,” tegas pakar yudisial Gerry Geovant Supranata Kaban.

Untuk itu, revitalisasi peran Hakim Wasmat menjadi mendesak:

Menjadikan Hakim Wasmat jabatan fungsional penuh waktu, bukan sekadar sampingan.

Pelatihan dan sertifikasi khusus di bidang penologi, psikologi narapidana, dan keadilan restoratif.

Penyediaan sarana, anggaran, dan dukungan administratif memadai.

Transparansi dan kanal pengaduan publik untuk meningkatkan akuntabilitas.

Jika langkah ini tak segera dilakukan, vonis yang adil hanya akan berhenti di atas kertas. Hakim Wasmat harus tampil sebagai garda terakhir yang menjamin keadilan tidak hanya formal, tapi nyata—bagi korban, masyarakat, dan integritas hukum Indonesia.


Redaksi: BahriNetwork.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.