TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Tanggapan Keras.. Ketua umum DPN Bagas Tantowi SH.CLA terkait kasus dugaan asusila.

Bekasi senin.22/9/2025
Mencuatnya kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh satu oknum manajer perusahaan ternama ramai jadi buah bibir perbincangan dimasyarakat umum bahkan tayang di beberapa media online Nasional.
Berselang beberapa waktu lalu salah satu dari media online datang kekantor DPN Komite Eksekutif Pro Keadilan, yang beralamat jln Menteng atas ko,bebek No 76 RT.002, RW 008 kelurahan kota baru, kecamatan Bekasi Barat yang juga salah satu kuasa Hukum menanggapi terkait kasus dugaan asusila mengatakan 

"Menurut pendapat Hukum Bagus Tantowi, SH.,CLA selaku Ketua Umum DPN Komite Eksekutif Pro Keadilan mengategorikan pelecehan seksual sebagai kejahatan serius (graviora delicta) yang melanggar kesusilaan dan mengancam dampak luas pada korban, serta telah diatur dalam undang-undang seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pelecehan seksual juga dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 289 hingga 296, maupun UU Perlindungan Anak jika pelakunya adalah anak".
Lanjut Tantowi.
"Melihat kasus yang saat ini sedang ditangani oleh anggota tim advokat DPN ( Fauzi Prasetyo, SH  & Tim ), Ketua umum DPN memandang pelecehan seksual di salah satu perusahaan ternama sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, tindakan diskriminasi, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan seperti menurunnya produktivitas dan rusaknya reputasi, pelaku dapat dikenai pidana berdasarkan KUHP atau UU TPKS, Perusahaan wajib bertanggung jawab atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu atasan kepada bawahan berdasarkan prinsip Vicarious Liability, meskipun Hukum Indonesia belum mengatur batasannya secara detail.
Perusahaan juga memiliki tugas yang sangat penting untuk membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual oleh seorang oknum manajer pimpinan yang terjadi diperusahan dimaksud.
Pelaku dapat diancam dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahan berdasarkan Pasal 294 ayat (2) KUHP atau Pasal 418 ayat (2) UU 1/2023, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS. 
Pelanggaran Kesopanan: Bisa juga berdasarkan Pasal 289 KUHP jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul.
Maka dengan hal tersebut saya minta kepada Aparat Penegak Hukum 
( APH ) khususnya tim unit PPA Polres Tangerang kota, segera tangkap pelaku proses sesuai Hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Satu hal penting saya sampaikan kepada APH jangan memback up ya harus adil berkeadilan
tunjukan kepercayaan kepada Publik, bahwa dimata Hukum sama " 
tutur Tantowi Ketum DPN
Penutup.

( Rls / Erick.H / Red )


Komentar0

Type above and press Enter to search.