
Binjai – BahriNetwork.com | Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai Rp 8,1 miliar yang dikerjakan di sejumlah ruas Kota Binjai, mulai dari Jalan Teuku Umar hingga Jalan PT Jogerpa (Binjai Timur), serta Jalan Wahdin, Jalan Umar/Baskom/Talam, dan Jalan Amir Hamzah (Binjai Utara), kembali menuai sorotan keras.
Pasalnya, pelaksanaan galian pipa air bersih tersebut diduga kuat tidak sesuai juknis (petunjuk teknis). Kedalaman galian tidak memenuhi standar, material penimbunan tidak memakai pasir urug pilihan dan sirtu sebagaimana mestinya, serta pemadatan tanah terkesan asal-asalan. Kondisi ini jelas berpotensi merusak kualitas jaringan SPAM di kemudian hari.

Lebih memprihatinkan lagi, pekerja terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri). Hal ini menyalahi aturan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Praktisi hukum Ahmad Zulfikar, SH, menilai proyek ini harus segera diaudit oleh instansi terkait, termasuk Dinas PU.
“Setiap penyimpangan dari juknis berarti pelanggaran kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ditambah lagi, pengabaian APD sudah jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika dibiarkan, ini bisa masuk ranah pidana. Pengawas jangan tutup mata,” tegasnya.

Sebagai catatan, dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, ditegaskan bahwa penyedia jasa dan pengguna jasa bertanggung jawab penuh atas mutu, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Sementara itu, bila terbukti ada unsur kelalaian yang merugikan publik, maka ketentuan pidana dalam KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian juga dapat diberlakukan.
Masyarakat menuntut transparansi dan pengawasan ketat. Proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan hanya soal pembangunan fisik, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak: air bersih yang layak dan berkelanjutan.
Reporter: Zoel Idrus
Komentar0