
Serang – BahriNetwork.com |
Sebuah perusahaan di kawasan industri Serang kembali menjadi sorotan. PT Uloda Food Indonesia, produsen cone es krim dalam kemasan, diduga melakukan produksi tanpa izin edar dan tanpa sertifikasi resmi BPOM. Fakta ini mencuat setelah tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten menindaklanjuti laporan masyarakat, Senin (9/9/2025).
Dari hasil investigasi, tim mendapati aktivitas produksi dan pengemasan di dalam pabrik. Kardus kemasan cone es krim bahkan tercetak logo halal, namun tidak ditemukan nomor registrasi resmi BPOM. Seorang staf mengaku izin BPOM dan SNI “masih dalam proses” serta menyebut pemilik perusahaan adalah warga negara asing dengan jumlah karyawan hanya tiga orang.

Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai lemahnya sikap BPOM membuka celah berbahaya. “Informasi dari BPOM justru membingungkan dan tidak memuaskan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut, sementara perusahaan yang jelas belum berizin bebas beroperasi dan produknya sudah beredar,” tegas Syamsul.
Kritik lebih keras dilontarkan Biro Hukum GWI, Coki Siregar, S.H. Menurutnya, alasan BPOM menunggu laporan masyarakat hingga 60 hari kerja sebelum bertindak adalah bentuk pembiaran. “Bukti produk sudah ada, lokasi sudah kami datangi, bahkan barangnya sudah kami serahkan ke BPOM. Mestinya segera ada langkah tegas: tutup pabrik sementara dan tarik produk dari pasaran. Jangan tunggu korban,” tegasnya.

Coki juga mengingatkan, bila BPOM terus lamban, pihaknya siap membawa kasus ini ke Ombudsman, kementerian terkait, hingga Presiden. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini menyangkut keselamatan konsumen,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Uloda Food Indonesia masih beroperasi tanpa hambatan. Publik menunggu langkah tegas dari BPOM, apakah akan melindungi masyarakat, atau justru membiarkan industri pangan tanpa izin terus merajalela.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0