
Laporan polisi LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak/Sek. Cibadak dilayangkan pada 23 Agustus 2025 oleh DS. Peristiwa diduga terjadi di Kampung Borondong, Desa Cibadak, sekitar pukul 11.20 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aipda Hakiki, S.H., memastikan penyelidikan berjalan transparan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak, juga melayangkan SP2HP Nomor: B/09/IX/2025/Reskrim pada 13 September 2025 kepada pelapor,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Gelar perkara telah dilakukan di Polres Lebak.
Hakiki menegaskan, kepolisian siap melangkah lebih jauh jika ada fakta baru. “Bukti tambahan akan diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
BahriNetwork.com – Lebih Tajam, Lebih Kritis.
Komentar0