
Pematang Siantar – BahriNetwork.com | Drama hukum penuh intrik berakhir di ruang sidang PN Pematang Siantar. Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Siantar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi (25).
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Fakta persidangan mengungkap kekejaman Joe: memukul dada korban hingga tulang iga patah, menyundutkan rokok ke tubuhnya, lalu membenturkan kepala korban berulang kali ke dinding kamar. Jasad Mutia kemudian dibungkus dalam planter bag dan dibuang ke pinggir jalan Berastagi, Karo.
Lebih dari itu, kasus ini menyeret oknum aparat kepolisian dari Simalungun dan Siantar, serta jejaring pelaku dari Tebing Tinggi hingga Serdang Bedagai. Kompleksitas jaringan kejahatan ini membuat Polda Sumut turun tangan langsung.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan, Jumat (29/08/2025). Vonis ini jauh melampaui tuntutan jaksa yang hanya menjerat terdakwa 16 tahun penjara.
Suasana sidang yang diguyur hujan deras memanas oleh membludaknya massa pendukung kedua belah pihak. Namun, ketegangan berhasil diredam oleh pengamanan ketat aparat PN Pematang Siantar dan Polres Siantar.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0