
Sumatera Utara – BahriNetwork.com | Lalu lintas di Sumatera Utara semakin semrawut. Pertumbuhan penduduk dan jumlah kendaraan yang melonjak membuat jalanan padat, sementara kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas tetap rendah.
Fenomena pengendara melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos lampu merah, hingga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi kini menjadi pemandangan sehari-hari.
“Seolah tidak ada aturan,” tegas Agus Halawa, SH, penggiat sosial yang rutin memantau kondisi lalu lintas. Menurutnya, aparat kepolisian, khususnya Satlantas, belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggar.

Agus menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Semua warga negara wajib menaati hukum, termasuk aturan lalu lintas. Namun pengamatannya menunjukkan banyak pelanggaran terjadi di depan mata petugas tanpa adanya tindakan. “Petugas hanya berdiri seperti patung,” ujarnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi tegas bagi pengendara tanpa SIM, berupa kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. Sayangnya, penerapannya kerap diabaikan.
Agus memperingatkan jika kondisi ini dibiarkan, angka kecelakaan akan meningkat. Ia pun meminta Korlantas Mabes Polri untuk turun tangan langsung: menegakkan hukum dan menindak pelanggar secara tegas, bukan hanya memberi arahan.
“Jika dibiarkan, keselamatan masyarakat terancam,” tegasnya.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Redaksi: BahriNetwork.id – Lebih Tajam
Komentar0