TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Pencucian Uang: Regulasi Kuat, Penegakan Lemah – Lembaga Hukum Masih Jalan Sendiri-sendiri


BahriNetwork.com | Jakarta – Minggu, 21 September 2025 - Indonesia boleh berbangga punya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Aturan itu jelas-jelas memberi landasan hukum untuk menjerat pelaku kejahatan keuangan, termasuk siapa saja yang membantu menyembunyikan, menikmati, atau mengalihkan uang haram.

Tapi apa jadinya kalau aturan tinggal aturan, tanpa implementasi yang tegas?

Fakta di lapangan berbicara lain: penegakan hukum kasus TPPU masih kacau. Bukan karena aparat tidak mampu, melainkan karena ego sektoral antar lembaga yang lebih besar dari komitmen memberantas kejahatan. Polisi, Kejaksaan, KPK, OJK, hingga PPATK—semuanya punya peran, tapi koordinasi sering hanya indah di atas kertas.

Akibatnya, banyak kasus TPPU yang macet, tersendat, atau bahkan hilang di tengah jalan. Padahal, publik tahu betul pencucian uang bukan sekadar pelanggaran finansial, melainkan “mesin pencuci” untuk kejahatan besar: korupsi, narkotika, hingga perdagangan manusia.

Pertanyaan mendasar: mengapa lembaga-lembaga hukum seolah jalan sendiri-sendiri?
Apakah ini sekadar persoalan teknis, atau memang ada “kepentingan” yang membuat jalannya hukum tak lagi lurus?

Dalam kondisi ini, Mahkamah Agung (MA) seharusnya tidak tinggal diam. Sebagai benteng terakhir, MA bukan hanya memastikan keadilan lewat putusan, tapi juga bisa memperkuat instrumen hukum dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pedoman teknis hakim. Tanpa pedoman seragam, vonis TPPU rawan timpang dan berpotensi memberi celah bagi mafia uang.

Solusi yang selalu terdengar adalah membentuk satgas terpadu. Tapi publik sudah bosan dengan satgas yang hanya jadi simbol politik. Yang dibutuhkan adalah satgas dengan taring—punya akses penuh terhadap data lintas lembaga, bebas dari tarik-menarik kepentingan, dan berani menembus ruang gelap aliran dana haram, termasuk di dunia aset digital.

BahriNetwork.com menilai, selama koordinasi antar lembaga masih penuh drama dan kepentingan, UU TPPU hanya akan jadi macan ompong. Yang tajam hanya di teks undang-undang, tapi tumpul di ruang sidang.

Dan di tengah kelemahan itu, mafia pencuci uang terus tertawa—karena mereka tahu negara ini punya hukum, tapi belum punya keberanian penuh untuk menegakkannya.

Redaksi BahriNetwork.com
Editor: ZoelIdrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.