TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Najidul Haq: Proses Hukum Kejari Wajo Terburu-buru dan Abaikan Instruksi Jaksa Agung



Jakarta, 06 September 2025 – BahriNetwork.com | Kuasa Hukum Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Najidul Haq, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam penyidikan dugaan korupsi dana desa tidak tepat. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya terburu-buru, tetapi juga bertentangan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamintel Reda Manthovani.


Dalam keterangan persnya, Najidul Haq menekankan bahwa Kejari Wajo semestinya tunduk pada arahan pimpinan tertinggi kejaksaan.


> “Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Wajo yang melakukan penyidikan tanpa memperhatikan instruksi Jaksa Agung dan Jamintel. Arahan jelas: perangkat desa harus dibimbing, bukan dipidanakan terkait dana desa,” ujar Najidul, yang mendapat kuasa hukum sejak 28 Agustus 2025.



Ia mengingatkan bahwa Jaksa Agung berulang kali menegaskan, jaksa di daerah harus hadir sebagai pembimbing dalam tata kelola anggaran desa.


> “Jaksa Agung bahkan sudah menekankan tidak boleh ada lagi perangkat desa yang dipidana hanya karena penggunaan dana desa. Namun Kejari Wajo justru bertindak sebaliknya,” tambahnya.



Najidul juga membeberkan bahwa dana yang dipersoalkan sebenarnya sudah dikembalikan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo tahun 2021, 2022, dan 2023 yang baru diterima pihak desa pada 2025, Kades Cinnongtabi telah menuntaskan kewajiban.


> “Klien kami langsung mengembalikan Rp558.464.000 melalui Bank Sulselbar ke rekening Pemerintah Desa Cinnongtabi. Artinya, tidak ada lagi kerugian negara,” jelasnya.



Pihak kuasa hukum juga telah mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan ketidakpatuhan Kejari Wajo kepada pimpinan di tingkat pusat.


> “Kami sudah menyampaikan laporan ke Jaksa Agung, Jamintel, Jamwas, serta Komisi Kejaksaan RI. Kami mendorong agar aparat Kejari Wajo segera diperiksa,” tegas Najidul.



Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedarmanto, SH., MH., saat dikonfirmasi Kamis (04/09/2025) memilih tidak berkomentar banyak.


> “No comment. Itu bukan kewenangan saya. Silakan ke Humas Kejari Wajo. Saya baru bisa memberikan keterangan setelah koordinasi dengan Pak Kajari,” singkatnya.



BahriNetwork.com – tajam dan lugas.
(Laporan: Marsose Gala)

Komentar0

Type above and press Enter to search.