
Jakarta, 4 September 2025 – BahriNetwork.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) resmi menggandeng Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam memperkuat sinergi pembentukan produk hukum daerah. Kolaborasi ini menegaskan keseriusan pemerintah pusat mengawal kualitas regulasi di tingkat daerah agar tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (4/9/2025). Momentum ini disebut sebagai langkah konkret reformasi hukum di daerah, sekaligus memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Akmal menegaskan, regulasi daerah tidak boleh lagi sekadar formalitas. Produk hukum harus mampu menjawab kebutuhan lapangan, sejalan dengan program strategis nasional, serta mendorong inovasi di daerah.
> “Kita tidak cukup hanya membangun jembatan regulasi, tapi juga harus menjamin kualitas apa yang melewati jembatan itu. Regulasi harus menjadi tools efektif, bukan penghambat,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya digitalisasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk memperkuat substansi produk hukum daerah. Dengan begitu, aturan yang dilahirkan tidak hanya seragam mengikuti hukum nasional, tetapi memiliki fondasi kokoh sesuai asas dan prinsip yang berlaku.
Kerja sama ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak main-main dalam memperbaiki wajah regulasi di daerah. Produk hukum daerah kini dituntut hadir lebih berkualitas, jelas, dan berpihak pada rakyat.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0