TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Swakelola SD 2023, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar



Pekanbaru – BahriNetwork.com | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Penetapan status tersangka dilakukan Senin, 1 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Riau.



AA diduga menyalahgunakan pencairan dana hingga mencapai Rp7,67 miliar untuk kepentingan pribadi, sementara SYF tidak mampu mempertanggungjawabkan dana sekitar Rp297,58 juta.

Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menahan tersangka SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka AA tidak ditahan karena saat ini masih menjalani penahanan di Kejari Rokan Hilir terkait perkara korupsi pembangunan SMP.

Redaksi: BahriNetwork.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.