
Jakarta – BahriNetwork.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 15 September 2025 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, menghadirkan dua saksi berinisial:
DFR, Divisi Internasional Bisnis BRI.
SMS, Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011–2012.
Kedua saksi dimintai keterangan mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Menurut keterangan resmi, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL dkk.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum demi menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0