
BahriNetwork.com | Lembaga peradilan kembali tercoreng. Nama Hakim Reza Hilmawan Pratama, S.H., M.Hum. resmi masuk daftar hitam usai dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY).
Putusan itu tertuang dalam SK Bersama Nomor: 047/KMA/SK/IV/2009 junto PB MA–KY No.02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012. Disposisi Ketua MA (19/12/2022) junto Ketua Kamar Pengawasan MA (20/12/2022) dan diteruskan melalui Badan Pengawas MA (23/12/2022, No.1437/BP/PS.02/12/2022) menegaskan:
? Reza dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Makassar tanpa tunjangan jabatan hakim.
Dilaporkan Suami Sah: Istri Direbut, Aset Diduga Dikuasai
Laporan berasal dari Jhoni Putra, suami sah seorang perempuan bernama Viona. Ia menuding istrinya direbut Reza, lalu dinikahi untuk kepentingan terselubung. Dugaan kuat, pernikahan itu hanyalah skenario agar aset bersama Jhoni–Viona beralih ke bawah kendali Reza Hilmawan.
Jejak Perselingkuhan Lama
Berdasarkan catatan investigasi, skandal serupa pernah terjadi saat Reza bertugas di PN Teluk Kuantan. Ia tersandung kasus perselingkuhan dengan seorang pegawai pengadilan hingga akhirnya dipindahkan ke PN Padang.
Tak berhenti di sana, Reza juga pernah menikah siri dengan Cristina Maria, sebelum ditinggalkan setelah ia menikahi Viona—yang saat itu masih sah sebagai istri Jhoni Putra.
Raup Ratusan Miliar Lewat Jaringan Bisnis
Dari rangkaian kasus itu, Reza Hilmawan ditengarai sudah meraup keuntungan ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kini mengalir ke bisnis pertambangan yang dikabarkan melibatkan sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan menggunakan nama keluarga sebagai kedok hukum.
Lebih mengejutkan, Reza juga terindikasi memiliki identitas ganda dengan dua Kartu Keluarga, salah satunya tidak mencantumkan nama keluarga saat ia masih berstatus suami dari istri pertamanya, Helyanti.
Modus Baru Tindak Pidana Pencucian Uang
Polanya pun terkuak: menebar janji pernikahan kepada wanita kaya raya, menguasai aset, lalu mencucinya melalui bisnis pertambangan dengan jaringan investor asing.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tapi telah masuk ranah modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengancam kredibilitas lembaga peradilan Indonesia.
Redaksi | BahriNetwork.com – Tajam, Lugas, dan Berani Membongkar Fakta
Komentar0