
“Me ibu Ati memang arogan. Rumah dinas dijaga seolah milik pribadi, orang lain dilarang masuk,” ujar seorang warga dengan nada geram. Warga lain menegaskan, “Guru seharusnya jadi teladan moral, bukan menebar ancaman dan intimidasi.”
Wartawan Warta Global menambahkan, upaya klarifikasi justru dibalas ancaman dan penyebutan nama aparat kepolisian, memperkuat dugaan intimidasi yang disengaja.
Kasus ini jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dari tekanan, kekerasan, dan ancaman saat menjalankan tugas.
Warga menekankan, jika dibiarkan, praktik premanisme ini bisa merusak dunia pendidikan sekaligus tatanan demokrasi lokal. Publik menuntut aparat hukum dan pemerintah daerah Halmahera Selatan segera bertindak tegas untuk menghentikan arogansi yang mencederai moral guru dan hak masyarakat atas informasi.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0