
Banding tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 996/PDT/2025/PT DKI sejak 26 Agustus 2025. Majelis Hakim Tinggi yang menangani perkara ini dipimpin oleh Sri Andini, SH., MH., dengan anggota Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum. dan Efran Basuning, SH., M.Hum., serta Panitera Pengganti Budiarto, SH., MH.
Awal Mula Perkara
Kasus ini berawal dari kebakaran kios milik Dwi Andriyani dan suaminya Yulius Haryanto. Kebakaran diduga akibat pekerjaan pengelasan (oxy-acetylene) yang dilakukan Berman Siahaan atas perintah PT Jakarta Sinar Intertrade. Percikan api menembus dinding kios hingga menghanguskan barang dagangan, puluhan unit laptop, komputer, serta perangkat milik konsumen yang sedang diperbaiki.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang dibacakan 24 Juli 2025, majelis hakim menyatakan PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar:
Rp 632.674.000 kerugian materiil
Rp 50.000.000 kerugian immateriil
Rp 806.000 biaya perkara
Respons Para Pihak
Tidak puas dengan putusan tersebut, PT Jakarta Sinar Intertrade mengajukan banding. Di sisi lain, penggugat Dwi Andriyani menyambut baik putusan PN Jakpus.
“Harapan saya, putusan PN Jakpus bisa dikuatkan di tingkat banding. Itu bentuk keadilan bagi kami,” ujarnya saat ditemui Selasa (16/9/2025).
Ia mengungkap telah menempuh jalur dialog non-litigasi. “Pada 8 September 2025 kami sudah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pengelola mall,” katanya.
Kuasa hukum Dwi, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Pak Hoky), menambahkan bahwa pihaknya sudah bertemu langsung dengan Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade, Andreas Gunadi. “Kami menawarkan solusi negosiasi tanpa perlu banding dengan nilai ganti rugi lebih ringan. Namun, belum ada keputusan dari pihak manajemen,” jelasnya.
Andreas Gunadi sendiri melalui pesan singkat menyatakan telah menyampaikan hasil pertemuan tersebut ke manajemen, namun hingga kini belum ada keputusan resmi.
Komitmen Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Dwi Andriyani—terdiri dari Hotmaradja B. Nainggolan, SH., Ir. Soegiharto Santoso, SH., Cathryna Gabrielle Djoeng, SH., dan Vincent Suriadianta, SH., MH.—menegaskan akan terus mendampingi klien hingga ke tingkat kasasi bila diperlukan.
“Kami tetap komitmen memperjuangkan hak-hak klien demi keadilan yang substantif,” tegas Hoky.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan menentukan apakah putusan PN Jakpus dikuatkan atau dibatalkan.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0