
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Sragi.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram,” jelas Warsito.
Hasil interogasi sementara, Emon mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama.

Barang bukti yang disita polisi antara lain:
1 paket sabu 0,43 gram dalam plastik klip berlakban hitam,
1 unit handphone Vivo V15 warna biru,
1 unit sepeda motor Honda Beat putih.
Emon kini ditahan di Mapolres Pekalongan dan dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pekalongan menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap S, dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu lain di wilayah Sragi.
BahriNetwork.com – Berita Kriminal Lebih Tajam dan Akurat
Komentar0