TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Usut Kasus Korupsi Dana PI 10% PT LEB.

Bandar Lampung Kamis
25/9/2025
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang menetapkan 3 ( tiga ) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Nilai dana tersebut mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,7 miliar.
Dalam konferensi PERS yang digelar Senin (22/9/2025) malam, Kejati Lampung mengumumkan penetapan M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris) sebagai tersangka.
Mereka diduga menyalahgunakan dana PI yang seharusnya dikelola untuk kepentingan sektor migas, namun justru dipakai untuk pembayaran gaji, bonus, tantiem, dan pembagian dividen ke sejumlah pihak.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai langkah Kejati Lampung di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya merupakan tindakan berani dan patut diapresiasi.

“Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar skandal besar.
Namun, kami berharap penyidikan tidak berhenti di sini, melainkan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujar Seno,
Rabu (24/9/2025).
Seno menegaskan, struktur perusahaan BUMD menempatkan Kepala Daerah /Gubernur sebagai kuasa pemegang modal (KPM) yang memiliki kewenangan tertinggi. Karena itu, menurutnya, Gubernur Lampung saat itu juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Ia menyinggung pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin yang sudah dilakukan penyidik.

“Kami berharap penyidik berani menyisir seluruh aliran dana hingga ke aset-aset yang diduga atas nama keluarga atau kolega mantan gubernur. Langkah ini penting agar kerugian Negara bisa dipulihkan dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kejati Lampung memastikan tiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Berdasarkan audit BPKP Lampung tertanggal 29 Agustus 2025, penyalahgunaan dana PI ini menimbulkan kerugian Negara dalam jumlah signifikan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara hingga ke akar.
Penutup.

( Rls / Erick.H / Red )

Komentar0

Type above and press Enter to search.