
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, dalam menanggapi dinamika yang berkembang terkait dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan dalam proses pelantikan 4 Kepala Desa.
“Kami memandang bahwa dugaan pelecehan terhadap lembaga peradilan adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum. Untuk itu, kami menyatakan siap bergabung dalam aksi bersama rekan-rekan dari BARAH (Barisan Rakyat Halmahera) dan PHAI (Persatuan Hukum dan Advokasi Muda Indonesia) Halsel sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap institusi hukum,” tegas Harmain Rusli, Ketua GPM Halsel yang juga Mahasiswa Hukum Syariah Islam STAIA Labuha.
Menurut Harmain, lembaga peradilan harus dijaga kehormatannya sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan. Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan putusan hukum yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), menurutnya, berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan, dapat menunjukkan sikap hormat terhadap putusan hukum. Jangan sampai keputusan pengadilan yang sudah final justru diabaikan demi kepentingan sesaat,” tambahnya.
DPC GPM Halsel menyatakan bahwa aksi kolaboratif ini akan digelar secara damai dan terbuka pada Kamis, 25 September 2025, bersama BARAH dan PHAI Halsel. Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta mendorong penegakan supremasi hukum di tingkat lokal.
“Kami mengajak seluruh organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk turut ambil bagian dalam menjaga martabat lembaga peradilan dari segala bentuk tekanan maupun tindakan yang berpotensi melemahkan kewibawaan hukum,” pungkas Harmain.
Komentar0