TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Bung Zulfadli, Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Kembali Surati Kejaksaan Agung RI soal Dugaan Penyimpangan Dapur Makanan Bergizi di Aceh Tamiang


Aceh Tamiang – BahriNetwork.com | Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Bung Zulfadli, kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Surat ini menyoroti dugaan penyimpangan serius pada program Dapur Makanan Bergizi di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Temuan LSM menyebut adanya makanan bergizi berulat dan kadaluarsa di gudang penyimpanan. Dugaan ini diperparah oleh kurangnya pengawasan ketat dari pihak Dinas terkait, termasuk pejabat utama dinas serta pihak Bupati Aceh Tamiang.

Surat resmi dikirim melalui jasa pengiriman J&T dari Kota Langsa, Aceh, pada 18 September 2025. Dokumen bernomor istimewa Aceh itu meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti dugaan mark-up dana anggaran program makanan bergizi nasional dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi gudang.

Bung Zulfadli menyebut temuan ini berasal dari sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya. LSM juga melampirkan beberapa pemberitaan media online sebelumnya yang menyoroti dugaan penyimpangan ini.

Muslem, Humas LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, menegaskan sikap tegas lembaga terhadap Kepala Dapur Makanan Bergizi, Tari Irmanisa, yang sebelumnya disebut-sebut “tidak takut” terhadap pemberitaan media online. Muslem menambahkan, “Kita sudah layangkan surat ke Kejaksaan Agung RI. Tunggu tanggal mainnya, nanti pasti akan segera diperiksa,” ujarnya, Minggu (21/09/2025) malam.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan sebelumnya pada Jumat, 19 September 2025, menyinggung dugaan pelanggaran oleh Kepala Dapur Makanan Bergizi Kecamatan Kejuruan Muda. LSM menekankan pentingnya Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti laporan ini demi transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat penerima bantuan.

Redaksi: BahriNetwork.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.