
BahariNetwork. Com Halmahera Selatan — Suasana pemerintahan desa mendadak memanas setelah muncul isu serius yang menyeret nama Kepala Desa Hayat Yusup. Ia diduga memerintahkan bendahara desa, Rahaman Hair, untuk menutupi utang pribadinya dengan menggunakan uang kas desa. Namun, instruksi tersebut ditolak mentah-mentah oleh Rahaman Hair yang menilai permintaan itu tidak sesuai aturan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Dalam konfirmasi langsung kepada media, Rahaman Hair menyampaikan bahwa dirinya tidak mau mengorbankan keuangan desa demi kepentingan pribadi kepala desa.
Saya tidak mau membayar karena itu utang pribadi Kepala Desa. Uang desa itu adalah uang rakyat, bukan untuk dipakai menutupi kewajiban pribadi seseorang,” tegas Rahaman dengan nada serius.
Rahaman juga menambahkan, dirinya tidak gentar meski ancaman pemberhentian dari jabatannya sebagai bendahara desa telah dilontarkan.
Kalau memang mau memberhentikan saya, silakan. Itu memang hak kepala desa. Tetapi prinsip saya jelas, saya tidak akan menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi siapapun,” pungkasnya.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Pernyataan Rahaman membuka ruang perbincangan publik yang lebih luas mengenai integritas kepala desa dalam mengelola pemerintahan dan dana desa. Pasalnya, jika benar perintah untuk membayar utang pribadi tersebut diberikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dana desa yang bersumber dari APBN sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan warga. Penggunaannya diatur ketat oleh regulasi, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan dana desa.
Seorang pengamat kebijakan publik di Halmahera Selatan menilai, jika tuduhan itu benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika kepemimpinan, tetapi juga berpotensi menyeret kepala desa pada jeratan hukum.
“Penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan undang-undang. Bendahara sudah benar menolak. Jika kasus ini terbukti, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hayat Yusup belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat desa pun menanti penjelasan langsung terkait kebenaran isu tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Beberapa warga yang berhasil ditemui media juga menyuarakan kekhawatirannya.
“Kami hanya berharap uang desa dikelola dengan baik. Kalau benar dipakai untuk hal pribadi, itu sudah keterlaluan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sorotan terhadap Tata Kelola Dana Desa
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik soal lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa. Meski pemerintah telah berulang kali menekankan pentingnya transparansi, faktanya dugaan penyimpangan kerap terjadi di lapangan.
Jika tidak ditangani dengan baik, persoalan ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Sebaliknya, langkah bendahara desa yang menolak menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai sikap berani sekaligus menjadi contoh integritas dalam menjaga amanah keuangan desa. Redaksi
Komentar0