Halmahera Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, yang juga mahasiswa hukum, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Bung Harmain, penggunaan asas Presumptio Iustae Causa (asas praduga benar) sebagai dasar pembenaran atas pelantikan tersebut perlu dikaji ulang secara cermat. Ia menegaskan, meski asas tersebut dikenal dalam hukum administrasi negara, namun tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah membatalkan Surat Keputusan Bupati dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam konteks ini, asas Supremasi Hukum dan Finalitas Putusan Pengadilan harus ditegakkan guna menghindari ketidakpastian hukum serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kritik Terhadap Pandangan Pejabat DPMD
Bung Harmain juga mengkritik pandangan sejumlah pihak, termasuk pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang menilai pelantikan kepala desa bisa tetap dilakukan meski ada putusan PTUN. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Setiap putusan pengadilan yang telah final wajib dihormati dan dijalankan, bukan ditunda atau diabaikan dengan alasan menunggu proses hukum lanjutan,” tegasnya.
Ia menilai, pelantikan tanpa menunggu atau menempuh upaya hukum lanjutan yang sah, seperti banding atau kasasi, justru memperkeruh situasi hukum dan sosial di desa.
“Pelantikan yang tidak menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht dapat menimbulkan konflik berkepanjangan serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” jelasnya.
Tiga Prinsip Hukum yang Ditekankan
Dalam pernyataannya, Bung Harmain menekankan pentingnya menjunjung tinggi tiga asas hukum utama:
1. Asas Supremasi Hukum (Rule of Law)
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014: Pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
2 Asas Finalitas Putusan PengadilanPutusan MK No. 46/PUU-XIII/2015: Putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final dan mengikat.Pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN. 3. Asas Kepastian Hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil...”
Seruan Kepada Pemerintah Daerah
Bung Harmain menegaskan, jika pemerintah daerah tidak sependapat dengan putusan PTUN Ambon, maka langkah hukum yang benar adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Selama tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan PTUN yang telah inkracht tetap sah, mengikat, dan harus dihormati,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka keadilan dan kepercayaan publik akan tumbuh. Pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan,” pungkas Bung Harmain.



Komentar0