Siak – BahriNetwork.com | Gerak cepata parat Polsek Koto Gasib, Kabupaten Siak, berhasil membongkar peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial Y (26) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,20 gram, Selasa malam (26/8/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang warga yang kerap melakukan transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H., tim opsnal menghentikan tersangka Y saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.
Tak buang waktu, tim bergerak menuju rumah pelaku di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamar tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4 paket sabu dengan berat total 10,20 gram
- 1 unit timbangan digital mini
- 1 unit HP Oppo Reno 11
- uang tunai Rp570 ribu
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125
- serta perlengkapan konsumsi sabu lainnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif metamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan bahwa Y bukan hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Komitmen Polisi Berantas Narkoba
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Koto Gasib membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut. (FH)
(Redaksi | BahriNetwork.com – 27 Agustus 2025)
Komentar0