TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

SKANDAL IJAZAH PALSU TIORITA BR. SURBAKTI: PPMSU DESAK MABES POLRI, HUKUM HARUS DIJALANKAN, BUKAN DIPERMAINKAN!


Jakarta – BahriNetwork.com | 31 Juli 2025 // Tiorita Br. Surbakti, pejabat publik yang saat ini menjabat Wakil Bupati Langkat, kini berada di bawah sorotan tajam hukum. Ia diduga melakukan kejahatan serius berupa penggunaan ijazah palsu saat menjabat Kepala Puskesmas Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Perbuatan ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana berat yang berpotensi menjeratnya dalam pasal korupsi dan pemalsuan dokumen negara.


Dalam Aksi Jilid II yang digelar Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) di depan Mabes Polri, massa secara tegas menyatakan bahwa Tiorita Br. Surbakti telah melanggar hukum secara terang-terangan dan harus segera ditangkap serta diadili secara pidana.

“Ini bukan lagi urusan politik atau etika jabatan. Ini adalah kejahatan terhadap negara dan hukum! Berdasarkan pengecekan resmi melalui PDDikti, nama Tiorita Br. Surbakti tidak ditemukan sebagai lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat. Tapi dia tetap menduduki jabatan Kepala Puskesmas. Itu artinya dia **memalsukan dokumen pendidikan untuk mengelabui negara dan mendapatkan jabatan strategis. Ini adalah kejahatan nyata!” tegas Ade Rinaldy Tandjung, Koordinator Aksi PPMSU.


Perbuatan ini secara langsung telah melanggar:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancamannya maksimal 6 tahun penjara
  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan dan jabatan negara
  • Permenkes No. 43 Tahun 2019 Pasal 44 ayat 2 huruf b, yang menyatakan bahwa syarat Kepala Puskesmas adalah lulusan S-1 atau D-4 bidang kesehatan

PPMSU menegaskan bahwa tindakan Tiorita bukan hanya soal moral, tapi kriminal murni yang harus diproses tanpa kompromi. Namun ironisnya, meski Dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) sudah masuk ke Mabes Polri sejak 23 Juni 2025, belum ada tindakan hukum nyata yang dilakukan.

“Jangan sampai publik melihat bahwa hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pejabat!” seru orator aksi di hadapan barisan aparat yang berjaga.

Dalam pernyataan sikap resminya, PPMSU menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Tangkap dan proses hukum Tiorita Br. Surbakti atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan dugaan korupsi jabatan.
  2. Copot Kapolres Langkat dan evaluasi total Polres Langkat, yang terindikasi tidak serius menangani laporan masyarakat.
  3. Periksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan pejabat Pemkab Langkat yang diduga menutup-nutupi pelanggaran hukum ini.


Aksi yang berlangsung di depan Mabes Polri ini sempat memanas. Amarah massa meluap karena ketidakjelasan sikap Polri terhadap kasus ini. Massa menyebutkan bahwa jika Mabes Polri diam, maka patut diduga ada upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, berkas resmi Dumas telah diterima oleh Bareskrim Polri. Namun, publik masih menunggu, apakah Polri benar-benar berdiri di atas hukum, atau justru menambah daftar panjang kasus yang dibungkam demi kepentingan elit.

Hukum tidak mengenal status jabatan. Jika Tiorita Br. Surbakti benar memalsukan ijazah, maka tempatnya adalah di balik jeruji besi, bukan di kantor pemerintahan.


Redaksi: BahriNetwork.com
Reporter: Zuris
Editor: Tim Hukum & Investigasi Khusus Nasional

Komentar0

Type above and press Enter to search.