Aceh | BahriNetwork.com – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Langsa terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B/176/VIII/RES.1.9/2025/reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H. pada 16 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, sang Rektor diminta hadir pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Langsa Polda Aceh untuk memberikan keterangan.
Kasus ini berawal dari laporan Dr. Muslem, M.A., mengenai dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam penerbitan SK pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam. Dugaan itu merujuk pada Pasal 35 jo Pasal 51 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, hingga waktu yang telah dijadwalkan, Rektor IAIN Langsa tidak hadir.
“Untuk pemanggilan Rektor, yang bersangkutan tidak hadir,” tegas AKP Muhammad Hasbi kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Hasbi menyampaikan bahwa penyidik akan mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap Rektor.
“Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan,” ujarnya.
Pantauan BahriNetwork.com di Mapolres Langsa sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kehadiran sang Rektor. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel juga tidak berhasil dilakukan. Kontak wartawan BahriNetwork.com bahkan diketahui telah diblokir oleh pihak Rektor.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut integritas pejabat publik di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Redaksi | BahriNetwork.com
Komentar0