
Jakarta – BahriNetwork.com | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), menjatuhkan vonis terhadap Ketua PN Jakarta Pusat nonaktif, Rudi Suparmono. Majelis hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan, S.H. menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta perampasan sejumlah uang untuk negara. Barang bukti yang disita antara lain Rp1,72 miliar, USD383 ribu, dan SGD1,09 juta.
Majelis menilai, dalih terdakwa yang menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang diterimanya tidak logis. Sebagai Ketua PN Kelas IA Khusus sekaligus ex officio Ketua Pengadilan Tipikor, seharusnya terdakwa paham konsekuensi hukum dari penerimaan uang dari pihak berperkara.
Ciderai Wibawa Peradilan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mencoreng wibawa lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung serta jajaran hakim di bawahnya.
“Terdakwa yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan prinsip independensi hakim dan cita-cita mewujudkan peradilan bersih,” tegas hakim anggota Sri Hartati, S.H., M.H.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hal-hal yang memberatkan antara lain:
- Tidak mendukung upaya pemberantasan KKN,
- Mencederai prinsip independensi hakim,
- Gratifikasi diterima berulang kali dengan jumlah signifikan,
- Terdakwa merupakan hakim senior yang seharusnya menjadi panutan.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengabdi lebih dari 33 tahun sebagai hakim.
Catatan Penting
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas lembaga peradilan. Vonis terhadap seorang hakim senior yang menjabat Ketua PN sekaligus Ketua Tipikor menunjukkan bahwa sistem hukum harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0