LUWU TIMUR – BahriNetwork.com | Dugaan pemalsuan dokumen resmi perusahaan kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi proyek PJU-TS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) di Luwu Timur. Kuasa hukum PT. ARS, melalui LCT Law Firm & Konsultan, resmi melaporkan tersangka berinisial “HH” ke Polres Luwu Timur pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Laporan ini diajukan oleh tim advokat senior: Hutomo Lim, ST., SH., MH., Hamdani, SH., MH., dan Elqisthi Deaprilis, SH., yang mewakili Direktur PT. ARS, Sdr Robin. Mereka menilai tindakan HH telah mencemarkan nama baik perusahaan dengan memalsukan berbagai dokumen yang mengatasnamakan PT. ARS dalam proyek PJU-TS di 14 desa.
“Ini bukan sekadar pemalsuan surat biasa, tapi kejahatan serius yang menggunakan identitas perusahaan untuk kepentingan ilegal dalam proyek negara,” tegas Adv. Hutomo Lim.
Fakta mencengangkan tersebut terungkap dalam pemeriksaan konfrontir pada Kamis, 31 Juli 2025, yang dihadiri oleh Sdr Robin, Sdr Mitha (marketing PT. ARS), serta tersangka HH beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam sesi tersebut, penyidik membeberkan sejumlah dokumen seperti Surat Penunjukan Agen, Kontrak Jual Beli, Nota Pelunasan, RAB, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menggunakan kop surat PT. ARS, stempel perusahaan, dan tandatangan Sdr Mitha.
Namun baik Direktur maupun marketing PT. ARS membantah keras. “Dokumen itu bukan keluaran resmi dari kami. Saya tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut, dan HH bukan pegawai maupun agen perusahaan kami,” tegas Mitha.
Puncaknya, tersangka HH secara terang-terangan mengakui kepada penyidik bahwa semua dokumen tersebut dipalsukannya sendiri tanpa sepengetahuan pihak PT. ARS.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kuasa hukum PT. ARS langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Luwu Timur. Laporan telah diterima dan saat ini masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pemalsuan ini bukan hanya merugikan secara hukum, tapi juga merusak reputasi perusahaan kami di mata mitra dan publik. Kami mendesak aparat kepolisian untuk memproses perkara ini secara tuntas hingga ke meja hijau,” tegas Adv. Hamdani.
Pihak PT. ARS menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas perusahaan dan profesionalitas para stafnya. Mereka juga mengimbau agar masyarakat dan institusi berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PT. ARS tanpa legalitas yang sah.
(Tim Redaksi – BahriNetwork.com)
Komentar0