TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Koruptor Dana Desa Rp621 Juta Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau


Pekanbaru, BahriNetwork.com – Setelah delapan tahun buron, Edi Setiawan bin Sutrisno, terpidana korupsi dana desa dan aset desa, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau.


Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan V di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Tahun Anggaran 2015, desa tersebut menerima Rp293 juta Dana Desa dari APBN serta tambahan Rp100 juta dari PT SAR. Namun, sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Edi Setiawan justru melakukan penyelewengan, yang menurut hasil pemeriksaan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp621,3 juta.


Alih-alih bertanggung jawab, Edi Setiawan memilih kabur dan menghindari panggilan hukum meski sudah dipanggil secara patut tiga kali. Perkaranya pun diproses secara in absentia, dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp154,5 juta.


Selama masa pelarian, Edi berpindah-pindah dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, hingga Kampar. Pelariannya berakhir di Rokan Hilir, tempat ia akhirnya dibekuk. Saat diamankan, ia memilih bersikap kooperatif.


Kini, Kejati Riau memastikan Edi Setiawan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang seharusnya membangun, justru kerap dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Redaksi: BahriNetwork.com



Komentar0

Type above and press Enter to search.