Bandar Lampung –BahriNetwork.com | Upaya memperkuat integritas sektor perbankan kembali digelorakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Bambang Irawan, S.H., M.H., institusi Adhyaksa ini menegaskan peran penting pengawasan hukum dalam aktivitas penyaluran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bambang hadir sebagai pemateri pada kegiatan Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic angkatan pertama 2025 yang digelar oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Teluk Betung di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Selasa (26/8/2025).
Dalam materinya, ia menekankan bahwa setiap langkah perbankan wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian. Prinsip 5C (character, capacity, capital, condition of economic, collateral) serta 7P (personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection) disebutnya sebagai “benteng utama” untuk menghindari risiko hukum dan kredit bermasalah.
“Jika prinsip dasar ini diabaikan, bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga berpotensi menjerumuskan ke ranah pidana,” tegas Bambang.
Melalui skema pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Bandar Lampung mengambil peran strategis dalam pengawasan tata kelola kredit BRI. Fokus utama langkah ini adalah pencegahan potensi korupsi di sektor perbankan sekaligus memastikan manajemen risiko berjalan sesuai aturan.
Sinergi antara lembaga hukum dan dunia perbankan dinilai menjadi kunci membangun sistem keuangan nasional yang lebih sehat, transparan, dan berintegritas.
Redaksi | BahriNetwork.com
Komentar0