TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek


Jakarta, Senin 4 Agustus 2025 | BahriNetWork.comKejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), enam orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dari tahun 2019 hingga 2022.

Enam saksi yang diperiksa antara lain:

  • SW, mantan Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode tersebut.
  • MLY, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan KPA tahun anggaran 2020.
  • HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
  • HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
  • RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada tahun 2020.
  • HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi ini menyasar pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, yang seharusnya mendukung kemajuan sistem pendidikan berbasis digital.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal aparat penegak hukum, terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini secara tuntas, transparan, dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum di sektor pendidikan menjadi sorotan penting mengingat dampaknya terhadap generasi masa depan bangsa.

Penulis: Tim Redaksi BahriNetWork
Editor: Zoel Idrus
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI



Komentar0

Type above and press Enter to search.