Medan – BahriNetwork.com | Dugaan penganiayaan, kriminalisasi, dan perampasan kendaraan yang dilakukan pihak perusahaan kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini menimpa Ari Armadani (24), seorang karyawan gudang di Medan, pada Jumat (15/8/2025).
Korban dipanggil oleh HRD perusahaan terkait kehilangan logam emas. Dalam interogasi, Ari mendapat tekanan berlebihan hingga dipaksa mengakui pencurian yang tidak pernah dilakukannya. Setelah itu, pihak manajemen memaksa Ari menandatangani surat pernyataan, menyita sepeda motor pribadinya Honda Vario BK 4501 XAZ, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Tak hanya itu, Ari juga mengaku mengalami penganiayaan oleh tiga orang, terdiri dari security dan karyawan perusahaan. “Saya dianiaya hingga kesakitan, tapi tidak berani melawan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Joniar M Nainggolan bersama Trio Black Sel mengecam keras tindakan sewenang-wenang perusahaan. “Perusahaan tidak boleh menuduh karyawan tanpa bukti kuat. Berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) UUK, dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara sah, bukan melalui tekanan dan intimidasi,” tegas Joniar.
Ia menambahkan, penyitaan kendaraan karyawan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan hanya melalui mekanisme hukum.
Joniar juga mengapresiasi langkah cepat Polsek Deli Tua yang menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/414/VII/2025/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Polisi bahkan mendampingi korban melihat langsung lokasi kejadian di gudang Bli Bli, Jalan Brigjen Hamid, Titi Kuning, Medan Johor.
Terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Bambang Irawan Ginting.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai korban benar-benar mendapatkan keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kriminalisasi,” pungkas Joniar.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0