Semarang – BahriNetwork.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pasangan elite Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya Alwin Basri, dalam kasus korupsi yang menyeret keduanya.
Mba Ita, mantan Wali Kota Semarang, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara sang suami, Alwin Basri, mendapat vonis 7 tahun penjara dengan denda sama.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menegaskan, perbuatan kedua terdakwa telah melukai upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tegasnya.
Meski begitu, majelis juga mencatat hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif, penyesalan, pengakuan, serta pengembalian sebagian gratifikasi. Bahkan, rekam jejak prestasi keduanya di bidang pemerintahan, legislatif, dan sosial juga menjadi catatan pertimbangan.
Sidang yang digelar sebanyak 27 kali itu dinyatakan berjalan transparan dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Semarang.
Vonis ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi wajah politik dan birokrasi Kota Semarang.
Redaksi | BahriNetwork.com
Komentar0