Pandeglang, BahriNetwork.com | Rencana aliran sampah dari Kota Tangerang ke wilayah Pandeglang, khususnya Kecamatan Korocong Bangkonol, memunculkan tanda tanya besar. Apakah kebijakan ini benar-benar melalui kajian mendalam atau sekadar membuka ruang keuntungan bagi segelintir pihak?
M. Sutisna, Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), dalam perbincangan dengan awak media menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat yang terancam.
“Kebijakan pemerintah daerah saat ini jelas tidak pro rakyat. Jarak antara pemukiman dengan TPA semestinya diukur secara normal agar ada keseimbangan ekosistem. Jika tidak diperhitungkan matang, masyarakat akan jadi korban,” tegasnya.
Sutisna juga menekankan bahwa kebijakan publik tidak boleh melenceng dari dasar hukum yang berlaku. Ia menyebut UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G, hingga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan hak hidup dan keberlangsungan warga negara.
“Negara punya kewajiban melindungi rakyatnya. Jangan sampai kebijakan ini melawan prinsip keadilan dan malah menimbulkan kesan bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahaya jika suara rakyat terus diabaikan.
“Kami mendesak para pengambil kebijakan introspeksi. Jangan sampai rakyat bersatu menentang karena merasa dirugikan. Dengarkan suara rakyat, bukan kepentingan oknum. Apa artinya negara tanpa rakyat?” pungkas Sutisna.
Isu ini kini menjadi sorotan investigatif. Apakah benar kebijakan sampah lintas kota ini hanya solusi instan atau justru bom waktu bagi masyarakat Pandeglang?
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0