Serang, Banten – BahriNews.id | Dunia pers kembali dikejutkan dengan dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum di lingkungan PT Genesis Regeneration, Serang, Banten. Peristiwa ini mencederai prinsip demokrasi dan menyalahi aturan hukum yang jelas-jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dengan tegas mengecam tindakan tersebut. Mereka mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta Dewan Pers segera turun tangan. “Jangan biarkan kebebasan pers diinjak-injak oleh oknum yang mencoba membungkam suara jurnalis. Ini bukan hanya serangan terhadap wartawan, tetapi juga serangan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas GWI.
UU Pers Dilanggar, Demokrasi Dikhianati
UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan jelas mengatur:
- Larangan penyensoran dan pembredelan terhadap pers.
- Hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara bebas.
- Perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Kewajiban pers melayani hak jawab dan koreksi.
Namun fakta di lapangan, wartawan justru kerap menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, hingga intimidasi. Kasus di PT Genesis Regeneration ini semakin menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rapuh dan rawan dicederai oleh kepentingan pihak tertentu.
GWI Desak Aparat Tegas
GWI menilai, jika aparat dan pemerintah tidak serius menindak, maka praktik premanisme terhadap wartawan akan terus berulang. “Negara tidak boleh kalah dengan oknum. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika wartawan terus dibungkam, rakyat akan kehilangan haknya atas informasi,” tambah perwakilan GWI.
BahriNews.id menilai kasus ini bukan persoalan sepele. Negara harus hadir, aparat harus bertindak, dan perusahaan harus bertanggung jawab. Kebebasan pers bukan barang murah untuk dinegosiasikan—ia adalah amanat reformasi yang wajib dijaga.
Redaksi: BahriNews.id
Komentar0