Muaro Jambi, BahriNetWork.com – PT. Brahma Bina Bakti, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi, diduga kuat melakukan pelanggaran serius dengan menguasai sebagian lahan kawasan hutan milik negara. Fakta ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Muaro Jambi, Senin (28/7/2025).
Dalam forum tersebut, pihak Agrinas Pusat yang diwakili oleh Brigjen Purn. Nyoman mengungkap bahwa 280 hektar lahan inti milik PT. Brahma Bina Bakti berada di dalam kawasan hutan negara dan hingga kini belum juga dikembalikan.
“Sejak dibuat berita acara hingga saat ini, PT. Brahma Bina Bakti belum juga mengembalikan hutan kawasan tersebut ke negara. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Brigjen Nyoman dalam pernyataannya.
Ia bahkan memperingatkan keras bahwa bila perusahaan tetap membandel, kasus ini akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Sementara itu, pihak perusahaan dalam klarifikasinya memilih berdalih. Mereka menyatakan masih menunggu keputusan manajemen pusat di Jakarta terkait status lahan tersebut. Namun, mereka mengakui adanya lahan seluas 280 hektar yang berada dalam kawasan hutan negara.
“Saat ini kami masih menunggu arahan dari manajemen pusat,” ungkap perwakilan PT. Brahma Bina Bakti.
Situasi memanas ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama kelompok tani juga turut hadir dalam hearing yang membahas penyitaan lahan. Kelompok tani mendesak DPRD dan Satgas PKH untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Brahma Bina Bakti.
Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan hearing di DPRD Muaro Jambi masih berlangsung, sementara tekanan publik terhadap penegakan hukum di kawasan hutan terus meningkat. (Fahmi H)
BahriNetWork.com
Komentar0