TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Klarifikasi Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Menuai Polemik, Dituding Tak Sesuai Fakta Lapangan


Medan, BahriNetwork.com – Klarifikasi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Suzana, atas insiden penindakan tilang terhadap pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi F 1457 FAO, justru memperkeruh keadaan. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan Kasat Lantas kepada publik dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam klarifikasinya pada Jumat (25/7), Iptu Friska menyatakan bahwa pengemudi tidak kooperatif dan bahkan mencoba melarikan diri. Namun hal itu dibantah keras oleh Fuja, istri pengemudi yang mengalami langsung kejadian tersebut. Fuja menyebut bahwa mereka justru telah menunggu selama lebih dari dua jam di Markas Satlantas untuk mendapatkan kepastian terkait pembayaran denda tilang, sementara anaknya berada dalam kondisi sakit.

"Kami sama sekali tidak melarikan diri. Justru kami sudah dua jam menunggu tanpa kejelasan dari petugas. Anak saya mimisan dan perlu segera dibawa ke rumah sakit, tapi petugas hanya diam dan tidak memberi solusi," ujar Fuja kepada wartawan.

Fuja juga membantah klaim bahwa mobil mereka diderek ke kantor Satlantas. Menurutnya, mobil diarahkan langsung oleh petugas yang bahkan ikut masuk ke dalam mobil, bukan diderek.


Ketegangan sempat memuncak di halaman kantor Satlantas, dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Saat itu Kanit Patroli tiba dan mencoba memberikan penjelasan. Namun menurut Joniar M. Nainggolan, yang turut menyaksikan langsung kejadian, Kanit justru menyampaikan narasi yang bertolak belakang dengan fakta.

"Kanit menyatakan bahwa surat tilang dan nomor BRIVA sudah diberikan, padahal jelas-jelas tidak ada. Saat saya minta BRIVA untuk membayar tilang di Indomaret, tidak bisa diproses, bahkan dua kali coba di tempat berbeda tetap gagal," jelas Joniar.

Kebingungan publik kian menguat ketika akhirnya surat tilang diberikan, namun nomor BRIVA yang tercantum di dalamnya tidak dapat dibaca oleh sistem pembayaran Indomaret. Setelah gagal dua kali, Joniar bersama perwakilan warga dan petugas lantas akhirnya berhasil membayar denda tilang di percobaan ketiga, setelah menerima nomor BRIVA langsung dari HP salah satu petugas.

"Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, kenapa baru setelah tiga kali mencoba, BRIVA bisa dibaca sistem? Kenapa masyarakat dibuat bingung dulu?" tanya Joniar penuh kecurigaan.

Upaya media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Suzana tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi mengenai narasi mobil derek yang ia sampaikan, Iptu Friska hanya menjawab singkat, "Saya sedang rapat, silakan hubungi Humas."

Insiden ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025. Ketidakjelasan informasi, tidak transparannya proses tilang, dan ketidaksiapan dalam memberikan akses pembayaran denda secara resmi menjadi catatan serius terhadap profesionalitas jajaran Satlantas Polres Pematangsiantar.

BahriNetwork.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memberikan klarifikasi yang jujur dan akurat kepada publik.

Laporan M. Zulfahri Tanjung

Editor: Zoel IdruS



Komentar0

Type above and press Enter to search.