Grebek Toko Obat Keras, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Tramadol dan Eximer
Bahri Network.com - Tangerang - Sebuah toko di kawasan Ruko Palem Raya, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, digrebek polisi setelah diduga menjual obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu, (11/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., membenarkan adanya operasi tersebut. "Kami menindaklanjuti laporan warga yang masuk ke layanan 110 terkait dugaan adanya toko yang menjual obat-obatan daftar G" ujar Rabiin. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Christopher. “Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah ruko. Kami segera menerjunkan tim Panit Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Ipda H. Nainggolan” lanjut Kompol Rabiin. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan penjaga toko berinisial IU (30), warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh...