
Bahrinetwork.com | Tangerang – Bau busuk dugaan fitnah digital akhirnya terbongkar. Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, tak lagi menahan diri. Setelah namanya digiring dalam pusaran tuduhan “penipu Rp60 juta” yang viral, ia memilih jalur hukum untuk membungkam narasi yang dinilai liar, tendensius, dan menyesatkan.
Kasus ini bukan sekadar konflik personal. Ini potret bagaimana opini publik bisa dipelintir melalui media sosial—tanpa dasar kuat, namun berdampak brutal terhadap reputasi seseorang.
Ditolak Berkali-kali, Tapi Dipelintir Seolah Pelaku
Sigalingging membeberkan fakta yang berbanding terbalik dengan narasi viral. Ia menegaskan tidak pernah menjadi pihak yang menangani langsung kasus leasing yang dipersoalkan oleh “DM”.
“Saya sudah menolak sampai lima kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Itu pun sudah dijelaskan mekanismenya dari awal,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).
Namun, fakta itu justru dipelintir. Ia diseret seolah-olah menjadi aktor utama dalam perkara yang sebenarnya tidak ia tangani.
Mandeknya Kasus: Bukan Karena Sistem, Tapi Karena Pelapor ‘Lenyap’
Di titik ini, fakta paling krusial muncul. Proses hukum yang dituding “jalan di tempat” ternyata justru terhambat oleh sikap “DM” sendiri.
Dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor? Tidak hadir. Dijadwalkan ulang oleh kuasa hukum? Tetap menghilang.
“Bagaimana perkara mau jalan kalau pelapor tidak pernah muncul? Bahkan sampai enam bulan tidak bisa dihubungi,” ungkap Sigalingging.
Ini bukan sekadar kelalaian—ini indikasi kuat adanya ketidakseriusan yang kemudian ditutup dengan serangan balik.
Laporan Balasan: Gugur Sebelum Berkembang
Alih-alih kooperatif, “DM” justru melaporkan Sigalingging atas dugaan penipuan dan penggelapan pada November 2024.
Namun hasilnya pahit: laporan tersebut kandas.
“Saya datang, saya buka semua bukti. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti. Artinya tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Fakta ini menjadi pukulan telak terhadap narasi yang terlanjur digoreng di media sosial.
Viral, Provokatif, dan Menyeret Institusi Negara
Belum selesai, “DM” kembali muncul pada 26 Maret 2026. Di hadapan warga Perumahan Pondok Arum, ia melontarkan tudingan langsung. Video pun beredar luas.
Yang lebih berbahaya, unggahan tersebut memuat framing seolah Polres Metro Tangerang Kota tidak bekerja selama dua tahun.
“Ini bukan hanya fitnah terhadap saya, tapi juga serangan terhadap institusi kepolisian. Publik digiring untuk percaya sesuatu yang tidak sesuai fakta,” tegas Sigalingging.
Balik Menggigit: Jalur Hukum Ditempuh
Merasa reputasinya diinjak-injak, Sigalingging akhirnya mengambil langkah keras. Pada 28 Maret 2026, ia resmi melaporkan “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Langkah ini bukan sekadar pembelaan diri—ini peringatan keras bahwa ruang digital bukan hutan liar tanpa hukum. Setiap tuduhan tanpa bukti, setiap narasi yang digoreng demi sensasi, berpotensi berujung pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, “DM” masih bungkam. Namun publik kini mulai melihat: siapa yang berbicara dengan fakta, dan siapa yang bermain dalam bayang-bayang tuduhan.
Redaksi: Bahrinetwork.com
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0