TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Diduga Tebusan Rp 30 Juta: Oknum Polsek Legok Disorot Publik

BahriNetwork.Com -
Tangerang - Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Polsek Legok. Tiga remaja berinisial BY, AD, dan EJ, warga Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Disebut mengalami praktik “tangkap lepas” setelah adanya dugaan transaksi uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

Penangkapan Tanpa Barang Bukti
Menurut narasumber keluarga yang enggan disebutkan namanya, ketiga remaja itu ditangkap pada malam Sabtu, Oktober 2025, di kawasan Karawaci saat hendak melakukan COD pembelian narkoba sintetis melalui Instagram.

Narasumber menegaskan bahwa tidak ada barang bukti (BB) karena transaksi belum terjadi, hanya terdapat bukti percakapan (chat) di media sosial.

“Belinya COD, belum bertemu penjual. Tiba-tiba polisi datang. Kami tidak tau bagaimana polisi bisa tau lokasi COD itu,” ujarnya.

Keluarga menyebut cerita anaknya belum lengkap karena masih mengalami trauma.

Landasan hukum terkait dugaan pelanggaran:
Pasal 18 ayat (1) UU No. 2/2002: Penangkapan harus berdasar alat bukti permulaan yang cukup.

Pasal 17–18 KUHAP: Penangkapan sah bila terdapat minimal dua alat bukti.
Penangkapan tanpa BB dan tanpa bukti permulaan berpotensi melanggar prosedur hukum.

Dugaan Permintaan Uang Tebusan
Keluarga korban mengaku dimintai Rp 50 juta per orang pada awalnya, namun setelah negosiasi, nilai itu turun menjadi Rp 10 juta per orang, sehingga total Rp 30 juta.

“Awalnya 50 juta per orang. Turun jadi 10 juta. Total 30 juta,” ungkap sumber.


Landasan hukum terkait dugaan pelanggaran:
Pasal 423 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta uang ilegal dapat dipidana.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Permintaan atau penerimaan suap dalam penanganan perkara adalah tindak pidana korupsi.
Permintaan uang tebusan termasuk kategori suap (Tipikor).

Kanit Polsek Legok Bungkam Soal Barang Bukti

Jurnalis Bahri Banten Reborn.net telah menghubungi IPTU Galih Dwi Nuryanto, S.H. Kanit Reskrim Polsek Legok, melalui WhatsApp. Namun pesan konfirmasi tidak ditanggapi dan terkesan bungkam.
Tak lama kemudian, pihak keluarga justru dihubungi kembali oleh anggota Polsek Legok, bahkan menunjukkan tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan awak media.

Keesokan harinya,IPTU Galih Dwi Nuryanto,, S.H. akhirnya menghubungi jurnalis dan menyatakan bahwa ketiga remaja telah dialihkan ke rehabilitasi, namun tidak menjelaskan keberadaan barang bukti, yang menjadi syarat utama penanganan perkara narkotika.

Landasan hukum terkait dugaan pelanggaran:
Pasal 8 ayat (1) huruf c UU KIP: Pejabat wajib memberikan informasi terkait proses hukum kepada publik.

Kode Etik Profesi Polri: Polisi wajib bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi fakta perkara.

Sikap bungkam berpotensi melanggar prinsip transparansi publik.

Rehabilitasi Kilat - Hanya Beberapa Jam.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ketiga remaja memang tercatat masuk Yayasan Mentari Pagi pada 31 Oktober 2025, tetapi hanya berada di lokasi beberapa jam dan langsung dipulangkan pada hari yang sama.

Landasan hukum terkait dugaan pelanggaran:
Pasal 54–55 UU Narkotika: Rehabilitasi pecandu wajib berdasarkan asesmen terpadu.

Perkap No. 7/2022: Rehabilitasi tidak dapat dilakukan tanpa asesmen BNN/Tim Terpadu dan tidak bisa berlangsung hanya hitungan jam.
Rehabilitasi super singkat bertentangan dengan prosedur resmi.

Keluarga Dipanggil Ulang
setelah awak media mengkonfirmasi via WhatsApp Kanit Polsek Legok, keluarga salah satu remaja menerima spam telepon dan diminta datang kembali ke Polsek Legok.

“Kami diminta datang lagi ke Polsek. Kayak ketar-ketir,” ujar narasumber keluarga.

Pemanggilan mendadak ini menimbulkan dugaan adanya upaya perbaikan prosedur setelah kasus menjadi perhatian publik.

Kejanggalan

1. Penangkapan tanpa barang bukti

2. Dugaan suap tebusan Rp 30 juta

3. Rehabilitasi hanya hitungan jam

4. Kanit tidak terbuka terkait barang bukti

Kasus ini menyangkut integritas institusi penegak hukum dan memerlukan perhatian serius dari pimpinan Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Divpropam Polri. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum di wilayah Tangerang Raya dan NKRI.

Komentar0

Type above and press Enter to search.