Pemerintah bersama DPR RI kini memasuki tahap akhir pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, terutama melalui penguatan peran dan kewenangan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum.
Dalam draf terbaru, sejumlah ketentuan baru dirumuskan sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang mempertegas posisi strategis advokat. Beberapa poin penguatan tersebut antara lain:
Pendampingan pada Seluruh Tahap Proses Hukum
Advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban sejak proses penyelidikan hingga pemeriksaan di persidangan.
Hak Mengajukan Keberatan
Apabila terjadi intimidasi, tekanan, atau pelanggaran prosedur oleh aparat penyidik, advokat dapat mengajukan keberatan resmi guna melindungi hak-hak kliennya.
Imunitas Profesi
Advokat memperoleh hak imunitas selama bertindak sesuai tugas profesional dan beritikad baik, sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya.
Kebebasan Berpendapat untuk Kepentingan Pembelaan
Ketentuan yang selama ini membatasi advokat dalam memberikan pernyataan publik terkait perkara klien kini dilonggarkan, dengan catatan tetap mematuhi kode etik dan menjaga kerahasiaan.
Penguatan Peran Advokat sebagai Penjaga HAM
Draf KUHAP menegaskan bahwa advokat berfungsi sebagai pengawas jalannya proses hukum, termasuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, pemaksaan, ataupun pelanggaran hak asasi tersangka maupun korban.
Ketua Umum LBH SATRIA, Adv. Ilham Indra Karya, S.H, menyambut baik penguatan peran advokat dalam revisi KUHAP tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan terobosan penting bagi profesi advokat dan sekaligus menunjukkan komitmen negara terhadap pemajuan HAM
“Revisi KUHAP ini bukan hanya mempertegas posisi advokat, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Ini adalah langkah besar dalam pembenahan sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Indra menambahkan, pemberian imunitas dan perluasan pendampingan hukum menunjukkan pengakuan negara atas pentingnya peran advokat dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak warga negara.
“Dengan kewenangan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat, advokat dapat menjalankan fungsi pengawalan keadilan dengan lebih optimal. Pada akhirnya masyarakat akan lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Revisi KUHAP ini diharapkan menjadi momentum besar bagi modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan penguatan peran advokat, proses hukum diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.
Komentar0