TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Hukum Dipertanyakan: Vonis 4 Tahun Pelaku Kecelakaan Maut dan Pengembalian Mobil Picu Kemarahan Keluarga Korban


BahriNetwork.com | Medan - Keadilan hukum kembali menjadi sorotan di Medan setelah vonis terhadap pelaku kecelakaan maut dinilai terlalu ringan, sementara mobil yang menabrak korban dikembalikan kepada pemiliknya. Dua nyawa melayang, namun banyak pihak menilai sistem hukum gagal menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kronologi Kecelakaan
Peristiwa terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WIB, saat mobil Innova bernopol BK 1453 yang dikemudikan Fariz Andrian (28) menabrak Dita Chalara br Silaban (14), anak dari Hotber Silaban, dan Sri Tambunan (20), anak dari Binsar Tambunan. Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Vonis Pelaku dan Dasar Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai Sapril Batubara, memvonis pelaku 4 tahun 2 bulan penjara pada Kamis (20/11/2025). Vonis dibacakan oleh Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur pidana bagi pengemudi lalai yang menewaskan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12.000.000.

Meskipun hukum memberi sanksi maksimal 6 tahun, vonis 4 tahun 2 bulan dianggap terlalu ringan, mengingat dua nyawa hilang dan trauma yang ditinggalkan kepada keluarga korban.

Kontroversi Pengembalian Mobil
Yang paling memicu kemarahan adalah keputusan hakim mengembalikan mobil sebagai barang bukti kepada pemiliknya. Mobil tersebut adalah alat yang menabrak dan menewaskan korban, dan belum ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.

Orang tua korban menegaskan, “Kami tidak terima mobil yang menabrak anak kami dikembalikan begitu saja. Ini jelas ketidakadilan. Hukum seharusnya menegakkan nyawa manusia, bukan melindungi pelaku.”


Reaksi Organisasi dan Publik
Ketua PBB Helvetia Timur, Parsaoran Simbolon, menegaskan keputusan ini menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam menegakkan keadilan. “Dugaan kuat ada permainan antara Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH dengan pihak tertentu. Mobil yang menewaskan anggota keluarga kami tidak boleh dikembalikan tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya. Simbolon menginstruksikan anggota PBB untuk meninggalkan pengadilan sebagai bentuk protes.

Transparansi Proses Hukum Dipertanyakan
Upaya awak media meminta klarifikasi dari Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH di luar ruang sidang menemui jalan buntu. Jaksa enggan memberikan komentar, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas penegakan hukum.

Harapan Keluarga Korban
Keluarga korban menuntut Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar keadilan ditegakkan. “Hukum harus dijalankan tegas sesuai UU. Nyawa anak kami tidak bisa dikompromikan,” tegas mereka.

Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ketidakadilan hukum dan lemahnya mekanisme perlindungan korban. Vonis ringan, pengembalian barang bukti, dan dugaan permainan oknum hukum menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar berlaku untuk menegakkan keadilan, atau hanya melindungi pihak tertentu?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.