TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Gane Barat: Kepala Desa Koititi Bunyamin Syarif Diminta Tuntaskan Kesepakatan Damai, Kuasa Hukum Sukardi H.I. Din, S.H. Akan Laporkan ke Polda Maluku Utara Apabila Tidak Diselesaikan


Tambahkan keterangan gambar...
BahariNetwork. Com Halmahera Selatan — Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, terus berbuntut panjang. Peristiwa yang menimpa Alfin Tais, seorang anak di bawah umur asal Desa Doro, menjadi perhatian publik setelah muncul desakan agar kasus ini tetap ditindaklanjuti secara hukum.

Kasus ini sebelumnya sempat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Damai pada 2 April 2025 pukul 17.30 WIT, di hadapan pihak Polsek Gane Barat. Kesepakatan itu dilakukan antara pihak keluarga korban yang diwakili oleh Husna Umar, ibu dari korban Alfin Tais, dengan Sahmal Sinyo (57) sebagai pihak terlapor utama.

Namun, belakangan muncul desakan agar perkara ini tetap diproses secara hukum, mengingat tindakan tersebut tergolong tindak pidana berat karena melibatkan anak di bawah umur dan diduga dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIT di Desa Koititi, di mana korban Alfin Tais diduga mengalami pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka di tubuhnya. Aksi tersebut termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka, serta Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan di muka umum.

Dalam isi kesepakatan damai, keluarga korban menyatakan bersedia tidak memperkarakan masalah tersebut ke ranah hukum setelah dicapai perdamaian. Sementara itu, Sahmal Sinyo mengakui perbuatannya, meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sebagai bentuk tanggung jawab, terlapor sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp30.000.000 dengan sistem pembayaran bertahap — Rp5.000.000 dibayarkan pada 2 April 2025, Rp5.000.000 berikutnya kemudian, dan sisa Rp20.000.000 dilunasi setelah panen hasil kebun.

Dalam pernyataan yang beredar di masyarakat, Kepala Desa Koititi, Bunyamin Syarif, disebut berperan sebagai penanggung jawab untuk memastikan penyelesaian kesepakatan pembayaran tersebut berjalan sesuai isi perjanjian dan tepat waktu. Warga berharap pihak-pihak terkait menepati komitmen yang telah ditandatangani dalam surat perdamaian.

Meski sudah ada upaya damai, sejumlah pihak menilai perkara ini tidak bisa diabaikan, karena menyangkut kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tergolong pelanggaran serius terhadap hukum pidana. Informasi menyebutkan pihak keluarga korban bersama Kuasa Hukum Sukardi H.I. Din, S.H., tengah menyiapkan langkah hukum apabila kesepakatan tidak dipenuhi, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara agar penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kami meminta pihak Polsek Gane Barat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini. Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi korbannya anak di bawah umur. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Sukardi H.I. Din, S.H., Kuasa Hukum korban.

Kuasa hukum menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan atau pelaksanaan kesepakatan ditemukan adanya pihak yang mengingkari isi perjanjian, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Gane Barat. Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara tegas agar tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut, dan proses penyelesaian, baik lewat perdamaian maupun jalur hukum, berjalan dengan adil, terbuka, dan bertanggung jawab.

Komentar0

Type above and press Enter to search.