TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

PN Semarang Vonis Robig, Polisi Penembak Pelajar, 15 Tahun Penjara


Tim DANDAPALA
Jumat, 8 Agustus 2025 – BahriNetWork.com

Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Robig Zaenudin Bin Mulyono, anggota Polri, atas penembakan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai dua lainnya.


Majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka. Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan penjara,” tegas hakim dalam amar putusan, Jumat (8/8/2025).


Kronologi

Peristiwa terjadi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari di depan Alfamart Kalipancur, Kota Semarang. Saat itu terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang membawa senjata tajam dan sedang dikejar kelompok lain, termasuk korban.


Aksi saling kejar membuat motor terdakwa terserempet hingga keluar ke bahu jalan. Mengira kedua kelompok tersebut adalah begal, terdakwa mengeluarkan senjata api organik Polri jenis Revolver CDP No. 651336 dan menembakkan beberapa kali.


Tembakan itu menewaskan G (17) di tempat dan melukai A (16) serta S (16).


Proses Persidangan

Kasus ini telah melalui 18 kali persidangan, dengan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. PN Semarang memastikan proses sidang berlangsung terbuka, adil, dan imparsial. Sidang putusan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.

Tautan siaran sidang putusan: YouTube PN Semarang


Redaksi: Bahrinetwork.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.